- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berkewarnageraan Indonesia;
- Memiliki gelar akademik Doktor (S3) yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguran tinggi luar negeri yang diakui kementerian;
- Memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor definitif yang sedang menjabat;
- Sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memiliki integritas dan komitmen untuk pengembangan UNAND;
- Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua Jurusan/Departemen paling singkat 2 (dua) tahun;
- Mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UNAND;
- Memahami sistem pendidikan tinggi;
- Bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
- Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan
- Bagi calon yang berasal dari luar UNAND, wajib menyertakan surat persetujuan pencalonan Rektor dari perguruan tinggi yang bersangkutan.